Sabtu, 12 Januari 2019

Muamalah

Pendidikan Agama Islam


Pengertian Muamalah dari Segi Bahasa dan Istilah
Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.

Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamlah;
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.

Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.
Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.

Prinsip Hukum Muamalah
Hukum muamalah Islam mempunyai prinsip yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Al quran dansunahRasul Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan
Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakatMuamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.

  PEMBAGIAN FIQIH MUMALAH DAN RUANG LINGKUP FIQIH MU’AMALAH

Ruang lingkup fiqih muamalah terbagi menjadi dua:
Al-Muamalah Al-Adabiyah. Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
 Al-Muamalah Al-Madiyah                            
  1. Jual beli (Al-bai’ at-Tijarah)
  2. Gadai (rahn)
  3. Jaminan/ tanggungan (kafalah)
  4. Pemindahan utang (hiwalah)
  5. Jatuh bangkit (tafjis)
  6.  Batas bertindak (al-hajru)
  7. Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
  8. Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
  9. Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
  10. Upah (ujral al-amah)
  11. Gugatan (asy-syuf’ah)
  12. Pembagian kekayaan bersama (al-qisamah)
  13. Pemberian (al-hibbah)
  14. Pembebasan (al-ibra’), damai (ash-shulhu)
  15. Beberapa masalah mu’ashirah (mukhadisah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnnya.
  16.  Pembagian hasil pertanian (musaqah)
  17. Kerjasama dalam perdagangan (muzara’ah)
  18. Pembelian barang lewat pemesanan (salam/salaf)
  19. 2 Pihak penyandang dana meminjamkan uang kepada nasabah/ Pembari modal (qiradh)
  20. Pinjaman barang (‘ariyah)
  21. Sewa menyewa (al-ijarah)
  22. Penitipan barang (wadi’ah)


Ruang lingkup muamalah madiyah ialah jual beli (al-bai’al-tijarah), gadai (al-rhan), jaminan dan tanggungan (kafalan dan dlaman), pemindahan utang (hiwalah), jatuh bangkrut (taflish), batasan bertindak (al-hajru), perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta guna pakai (al-ariyah), barang titipan (al-wadiah), barang temuan (al-luqathah), garapan tanah (al-muzaraah), sewa- menyewa tanah (al-mukhabarah), upah (al-ujrah al-amal), gugatan (al-syuf’ah), sayembara (al-jialah), pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian ((al-hibbah), pembebasan (al-ibra), damai (al-shulhu), dan ditambah dengan beberapa maasalah mu’ ashirah mahadisah, seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar